Mantan Dirjen Pajak Sebut Penerapan SIN Pajak Mampu Mencegah Korupsi
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN) pajak mampu mencegah tindakan korup
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menilai penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN) pajak mampu mencegah tindakan korupsi.
"Konsep SIN Pajak hadir tidak hanya digunakan untuk tujuan penerimaan pajak, namun juga pencegahan korupsi," kata Hadi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kasus Mafia Pajak, KPK Periksa Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati
Menurutnya, SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya, bahkan mampu memetakan sumber uang atau harta, baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi.
"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan, sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," paparnya.
Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Ia menyebut, SIN Pajak pun menjadi sebuah sistem yang paling sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan menggunakan konsep digitalisasi dan transparansi.
"SIN Pajak menjadi perwujudan digitalisasi transparansi akan bekerja melakukan audit secara elektronik (e-audit) dengan konsep link and match," ucapnya.
Baca juga: PGN Incar 1 Juta Sambungan Jargas Tambahan Tahun Depan
SIN Pajak merupakan sebuah sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk wajib saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.
Data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.