Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional

Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus Omicron

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menyarankan, agar Indonesia menutup sementara penerbangan reguler dari luar negeri menyusul adanya kasus varian baru Covid-19 Omicron yang sudah ada di Indonesia.

Menurutnya, hal ini tentunya sebagai upaya pencegahan masuknya virus ini masuk ke Indonesia. Perlu ditutup sementara penerbangan reguler, kecuali untuk penerbangan charter.

Baca juga: Citilink Jadi Maskapai Pertama Terbangi Rute Bandara Halim ke Cepu

"Hal ini tentunya untuk memproteksi masyarakat dari ancaman penularan varian Omicron yang berasal dari luar negeri," kata Arista saat dihubungi Tribunnews, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Arista menambahkan, saat ini pemerintah lebih baik fokus terhadap penerbangan domestik dan menghentikan sementara penerbangan internasional.

"Kemudian terkait pengecualian penerbangan khusus atau charter flight, menurut saya lebih mudah untuk melakukan screening penumpang karena penerbangannya memiliki tujuan tertentu yang spesifik," kata Arista.

Sehingga, menurut Arista, charter flight ini lebih mudah dilakukan screening penumpang dibandingkan penerbangan reguler dan risikonya tidak terlalu besar seperti penerbangan reguler berjadwal terkait penyebaran virus tersebut.

Baca juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Pengajuan Extra Flight dari Maskapai

Berita Rekomendasi

Perketat Prokes

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di semua moda transportasi domestik dan internasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Menteri Perhubungan telah menginstruksikan kepada otoritas dan operator transportasi agar memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

"Kami meminta para operator dan otoritas transportasi baik itu di prasarana terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara agar memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik," kata Adita.

Ia juga menyebutkan, Kemenhub terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Menurut Adita, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi domestik dan internasional selama pandemi Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Kami tentunya akan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan, terkait aturan perjalanan selama pandemi," kata Adita.

Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, tak akan ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

Namun demikian, Kemenhub akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi.

"Kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan acak bagi pelaku perjalanan yang nanti akan kami terapkan di tempat-tempat yang kami pandang perlu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, lokasi penerapan tes acak ini akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.

Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.

⁣⁣ "Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pemeriksaan dokumen kesehatan Menurut Budi, selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.

Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Kemenhub Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kapal di Lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bakal Ada Tes Acak Saat Libur Nataru oleh Kemenhub, Gratis "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas