Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.

Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022.

Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.

Baca juga: YKI: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diharapkan Kurangi Potensi Kanker Baru di Indonesia

"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Pita cukai baru

Terkait sosialisasi, tim bea dan cukai sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi itu dilakukan pada hari ini dalam dua sesi.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?

Sejalan dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Peruri untuk mencetak pita cukai yang baru.

BERITA TERKAIT

Askolani menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan CHT bakal selesai hingga bisa dilaksanakan pada awal Januari 2021.

"Kita merencanakan di penghujung Desember ini, prosesnya bisa kita selesaikan semua secara lengkap terkait pita cukai baru. Awal Januari 2022 pita cukai yang baru sudah siap dan kami distribusikan kepada pelaku usaha," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif CHT dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak

Dia berharap, kenaikan cukai mampu menekan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas