Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah menetapkan beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.
Baca juga: Misbakhun Ingatkan Menkeu Bayar Insentif untuk Pegawai Pajak Berkinerja Moncer
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Menurutnya PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Baca juga: KPK Dalami Rekayasa Penghitungan Nilai Pajak oleh Tersangka Wawan Ridwan
Neilmaldrin bilang, banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Sah! Pemerintah Terbitkan PMK Tax Amnesty Jilid II