Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus

Berikut harga rokok terbaru untuk tahun 2022 setelah resmi dinaikkan mulai Sabtu, (1/1/2022) lalu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus
Berikut harga rokok terbaru untuk tahun 2022 setelah resmi dinaikkan mulai Sabtu (1/1/2022) lalu. 

Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.

Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamanya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.

Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Pada 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25 persen diarahkan ke sektor kesehatan dan 50 persen diarahkan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Daftar Harga Rokok Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar harga rokok mulai 1 Januari 2022:

BERITA TERKAIT

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas