Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Menperind Usulkan Mobil di Bawah 1.500 cc Bebas PPnBM

Mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta dusulkan utuk tidak dikenakan PPnBM alias pajak barang mewah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Menperind Usulkan Mobil di Bawah 1.500 cc Bebas PPnBM
Daihatsu
Ilustrasi: Pemesanan mobil Daihatsu meningkat imbas dari relaksasi PPnBM mobil baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta dusulkan utuk tidak dikenakan PPnBM alias pajak barang mewah.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan hal itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani denganbeberapa alasan.

Menurut dia, kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.

Baca juga: Penghapusan PPnBM Mobil di Bawah 1.500 CC Bantu Peningkatan Produksi IKM Komponen Otomotif

"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," kata dia melalui siaran pers, Rabu (5/1/2022).

Dengan pertimbangan tersebut, mantan Menteri Sosial ini mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai tahun ini.

Baca juga: Mobil Toyota Naik Harga Bulan Ini Setelah Insentif PPnBM Berakhir di 31 Desember

Hal itu menurut dia, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

Kebijakan stimulus PPnBM ditanggung pemerintah dinilai terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif.

Sementara itu, lanjut Agus, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen.

Kata dia, berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan triwulan III 2021 turut merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).

Baca juga: Avanza dan Xenia Tak Tercantum di Daftar Calon Penerima Insentif PPnBM DTP Permanen

"Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut," tuturnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas dia. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasan Menperin"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas