Menteri Bahlil: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Tak Pandang Bulu
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan batubara tidak pandang bulu
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Kadin Dukung Ketegasan Pemerintah
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil.
Menurut Arsjad, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam memperbaiki tata kelola itu dengan terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
"Kadin mendukung langkah Presiden Jokowi mencabut izin-izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peraturan. Hal tersebut sesuai prinsip keberimbangan," kata Arsjad dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
"Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik," lanjutnya.
Baca juga: Izin Ekspor Batubara Akan Dibuka Lagi, Aturan DMO Bakal Diubah
Arsjad mengatakan pembenahan dan penertiban merupakan ikhtiar jelas dari pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan pemerintah tapi diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas,
Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.
“Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap Arsjad.
"Malah itu seperti kata presiden, menyandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal sudah jelas amanat konstitusi, kekayaan alam negara itu untuk kemakmuran rakyat," lanjutnya.
Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.