Pemerintah Indonesia Buka Kembali Ekspor Batu Bara Dan Kritik Menohok Anggota DPR
Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara mulai pada Rabu (12/1/2022).
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor batu bara mulai pada Rabu (12/1/2022).
Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Keputusan membuka kembali keran ekspor batu bara setelah pembahasan maraton pemerintah karena banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).
Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.
Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah menetapkan suatu kebijakan secara akurat, tidak sekadar gertak sambal yang akhirnya mudah dilobi pengusaha.
Hal tersebut disampaikan Mulyanto menyikapi dibukanya ekspor batubara, yang awalnya dilarang pemerintah sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
"Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batubara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, semestinya kebijakan larangan ekspor batubara sudah berbasis data komprehensif, baik di sisi permintaan maupun di sisi penyediaan batubara.