Pengamat: Tarif Listrik Bisa Naik jika Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut
Fahmy Radhi mengatakan, tarif listrik bisa naik hingga membebani rakyat jika larangan ekspor batu bara arahan Presiden tidak diberlakukan lagi.
Editor: Sanusi
Dicabut
Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.
Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.
Baca juga: Saat Korea, Jepang hingga Filipina Berharap Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.
Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).
Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.