Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Tarif Listrik Bisa Naik jika Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut

Fahmy Radhi mengatakan, tarif listrik bisa naik hingga membebani rakyat jika larangan ekspor batu bara arahan Presiden tidak diberlakukan lagi.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Tarif Listrik Bisa Naik jika Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut
Adaro
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batu bara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, tarif listrik bisa naik hingga membebani rakyat jika larangan ekspor batu bara arahan Presiden tidak diberlakukan lagi.

"Kalau larangan ekspor batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa

Adapun hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06 persen dari total kebutuhan.

Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman.

"Alternatifnya, PLN membeli batubara di pasar dengan harga sebesar 196 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton," kata Fahmy.

Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Berita Rekomendasi

Namun, alternatif tersebut dapat menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak, hingga berujung PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.

"Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," pungkas Fahmy.

Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO).

DMO mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Menurut Fahmy, memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, tapi dendanya sangat kecil.

Pada saat harga membumbung, pengusaha dinilainya memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi, ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," pungkasnya.

Dicabut

Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.

Baca juga: Saat Korea, Jepang hingga Filipina Berharap Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.

Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).

Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas