Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Keberhasilan Indonesia di Perundingan FIR Akhiri Status Quo Wilayah Udara Kepri dan Natuna

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keberhasilan Indonesia di Perundingan FIR Akhiri Status Quo Wilayah Udara Kepri dan Natuna
dok. Kemenhub
Visualisasi area FIR Jakarta saat ini dan FIR Jakarta dari MOU yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2022: Kondisi FIR Jakarta Eksisting Kondisi FIR Jakarta Setelah MOU (kiri) dan kanan: area yang diarsir masuk ke FIR Jakarta. 

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang
udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP
dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation)
Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.

4) Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

5) Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan
navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian
dari FIR Jakarta.

Dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena Christmas Island Christmas Island pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

BERITA REKOMENDASI

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational
(pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar
internasional. Didalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani
oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dan lain-lain.

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi
Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40,” kata Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia.

Menurut Menhub, kelanjutan dari MOU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif.

"Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas