Komisi VII DPR Usir Dirut Krakatau Steel Silmy Karim dari Forum Rapat, Ini Sebabnya
Pimpinan Komisi VII DPR RI mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim dari forum rapat
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Proyek ini akhirnya selesai dan mulai beroperasi pada 11 Juli 2019. Namun, pada 14 Desember 2019, pabrik ini dihentikan operasinya.
Alasannya, terjadi ketidakcocokan antara produksi slab di pabrik tersebut dengan harga slab di pasar, sehingga KRAS berpotensi rugi.
Padahal, pabrik blast furnace tersebut menelan investasi sebesar Rp 8,5 triliun dan termasuk di dalamnya EPC sebesar Rp 6,9 triliun.
Proyek lainnya yang mangkrak adalah proyek pabrik Iron Reduced Kiln (IRK) yang mana KRAS dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap pabrik tersebut dengan nama PT Meratus Jaya Iron & Steel.
Pengadaan proyek ini sudah dimulai sejak 2008 silam. Produksi IRK dimulai pada November 2012, namun pada 12 Juli 2015 pabrik yang berlokasi di Kalimantan Selatan tersebut berhenti beroperasi.
Nilai investasi proyek pabrik tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Penghentian operasi pabrik IRK ini disebabkan ketidaksiapan infrastruktur penunjang industri di kawasan pabrik tersebut berada.
Alhasil, biaya transportasi, bongkar muat, dan produksi terjadi pembengkakan.
“Lokasi pabrik jauh dari laut, sekitar 20—30 kilometer dari bibir pantai. Tanah di sana juga milik Pemda, bukan punya Meratus,” ungkap Silmy Karim.