Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak

Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Ratusan buruh dari Kawasan Industri Leuwigajah, Kota Cimahi melakukan demonstrasi turun ke jalan menuntut agar Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan agar dihapus, Selasa (06/10/2020). Akibat kegiatan demo ini jajaran petugas lalulintas Polres Cimahi melakukan pengaturan arus lalulintas dan mengarahkan pendemo yang melewati jalan Mahar Martanegara. Banyak warga yang menggunakan kendaraan terjebak dalam kemacetan tersebut. (Tribun Jabar/Zelphi) 

Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

"Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Obon Tabroni.

(Kompas.com/Yohana Artha Uly/Fika Nurul Ulya/Tribunnews.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas