Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Beras dan Cabai Naik, Imbas Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL

Dampak aksi demo menolak kebijakan truk kelebihan muatan dan berdimensi lebih atau ODOL di berbagai daerah memicu kenaikan harga beras.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Harga Beras dan Cabai Naik, Imbas Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kondisi Jalan Frontage A Yani Surabaya dikepung lautan truk parkir dalam aksi demonstrasi sopir truk protes aturan ODOL di depan Kantor Dishub Jatim. Harga Beras dan Cabai Naik, Imbas Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi terhadap perwakilan dari para sopir. Namun dipastikan soal aturan yang sudah ada untuk ODOL akan tetap berjalan.

"Kita berusaha kooperatif, mungkin nanti beberapa perwakilan dari pengemudi atau asosiasi bisa bertemu langsung dengan saya. Kita dengar aspirasi dan diskusikan bersama," ucap Budi.

Soal sanksi, Budi menjelaskan bila tersebut sudah dibahas jauh-jauh hari yang akan dituangkan pada revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009. Menurut Budi, terkait soal penindakan nantinya tidak hanya menyasar sopir dan pemilik kendaraan saja, tapi juga ikut menyeret para pemilik barang atau pengguna jasa.

Baca juga: Masifnya Truk ODOL di Jalan Akibat Pengusaha Tak Mau Berkurang Keuntungannya 

"Rencana pada revisi UU Nomor 22 ada perluasan sanksi terkait ODOL yang juga menyertakan pemilik barang. Bahkan kami sudah sering mendiskusikan bersama dengan Komisi V DPR atau di FGD. Selain itu, ada juga nanti sanksi yang dibuat lebih berat lagi," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penertiban ODOL dilakukan bersama dengan asosiasi pengemudi, bahkan menggandeng pihak lain termasuk agen pemegang merek (APM) yang memasarkan truk.

Hal tersebut lantaran pada dasarnya, pemerintah peduli dengan para sopir. Bahkan berusaha untuk tak menjadikan pengemudi dari truk ODOL sebagai korban, baik dari sisi pengenaan sanksi dan yang lebih penting terkait keselamatan saat beroperasi.

Upaya-upaya tersebut beberapa sudah mulai dilakukan, misal seperti penindakan atau pemberian sanksi bagi pelaku karoseri. Sampai mengusut oknum-oknum yang dengan sengaja mengoperasikan ODOL sampai menelan korban jiwa akibat menyebabkan kecelakaan.

"Selama ini banyak pengemudi yang tak tahu menahu bila tiba-tiba kendaraannya dimuati barang berlebih sampai 100 persen. Itu kan berbahaya, kendaraan jadi lambat kecepatannya, rawan rem blong, kasihan bila pengemudi jadi korban. Sebetulnya kami melindungi dan mencari jalan tengah supaya mereka tak menjadi korban saja," ujar Budi.

BERITA REKOMENDASI

Terkait hal tersebut, pemerintah diminta membenahi hulu atau perusahaan yang membawa produknya dengan truk kelebihan muatan dan berdimensi lebih atau over dimension-over load (ODOL). Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, penindakan truk ODOL di lapangan jangan pilih kasih dan tidak berkeadilan.

"Sopir yang merupakan rakyat kecil ditindak atau dihentikan kendaraannya tapi pemerintah tidak pernah menyentuh hulunya, para pengusaha pemilik kendaraan, pemilik barang pun juga para pabrik yang memproduksi kendaraan ODOL ini," kata Irwan.

Baca juga: Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

Menurutnya, para sopir truk jangan jadi korban kepentingan ekonomi para pelaku usaha, misalnya dengan mengerahkan melakukan aksi demo menolak aturan ODOL. "Itu harus ditindak penegak hukum kalau ada upaya para pelaku usaha atau pemilik barang mengkonsolidasi sopir untuk demo menutup jalan," papar Irwan.

Irwan menjelaskan, permasalahan ODOL sudah lama terjadi dan berlarut-larut, tetapi kerugian maupun kerusakan yang ditimbulkannya tiap hari berlangsung. Bahkan, setiap tahunnya terhitung Rp 43 triliun kerugian negara ditimbulkan oleh ODOL.

"Belum lagi polusi, korban meninggal dari kecelakaan lalu lintas akibat operasional mereka. Makanya ditargetkan 2023 bebas ODOL, negara-negara lain sudah lebih dulu bebas ODOL," tutur politikus partai Demokrat itu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Irwan, Komisi V DPR mendorong melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar mendukung penegakan dan penindakan ODOL. "UU Jalan sudah selesai dan tahun 2022 ini kita akan revisi UU LLAJ yang akan lebih tegas lagi untuk sanksi dan penindakan pelanggaran ODOL," ujarnya.


Terkait adanya penolakan pengusaha terhadap aturan dan bebas ODOL 2023, Irwan menyebut, mereka harus patuh pada amanat undang-undang dan peraturan di bawahnya. "Tidak boleh menang dan mau untung sendiri sementara negara dan mayoritas rakyat menanggung kerugiannya," ujarnya.

"Saya pikir Kemenhub bersama Korlantas Polri, Kementerian PUPR bisa memanggil perwakilan pengusaha dan menjelaskan rencana pemerintah ke depan terkait Bebas ODOL 2023," sambungnya.

Baca juga: Gabungan Paguyuban Sopir Truk Gelar Aksi di Surabaya Terkait Aturan Pembatasan Muatan Truk ODOL

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas