KKP Ingatkan Soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Pengelola PIK
KKP melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Agung Sedayu Group di Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022).
Sosialisasi ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut oleh pelaku usaha maupun masyarakat, berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
Baca juga: Menteri KKP Kenalkan Kebijakan Penangkapan Terukur di World Ocean Summit Ke-9
"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Baca juga: KKP Kembangkan SRG di 10 Daerah Penghasil Ikan untuk Jaga Stabilitas Harga
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Sosialisasi KKPRL di Kawasan Pantai Indah Kapuk digelar oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, unit pelaksana teknis di bawah naungan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.
Tari berharap Agung Sedayu Group mampu memahami bagaimana pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi.
Kemudian mengenai mekanisme KKPRL dalam perizinan berusaha berbasis risiko, alur KKPRL dalam sistem OSS berbasis risiko, proses pemberian persetujuan KKPRL, hak dan kewajiban KKPRL, serta pencatatan, pengadministrasian dan pemutakhiran data KKPRL.
Baca juga: KKP Rampungkan Rancangan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut
"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah/Pemerintah Daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional," jelas Tari.
Melalui tinjauan lapangan, KKP melihat langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di PIK 2 di antaranya area jembatan, reklamasi dan area jetty kapal pesiar.
Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang akan dimohonkan para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP tengah gencar melakukan monitoring KKPRL terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan laut.
Contohnya, reklamasi di mana berpotensi merusak ekosistem lamun dan terumbu karang yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal tidak jauh dari bibir pantai.
Hasil monitoring KKP bersama pemerintah daerah di beberapa lokasi, baik melalui analisis citra satelit, peninjauan langsung, maupun laporan dari masyarakat, telah teridentifikasi sekitar ratusan kegiatan yang belum memiliki KKPRL.
“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Doni.