Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pansel Diminta Pilih Calon DK OJK Bebas dari Potensi Konflik Kepentingan

Pimpinan OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pansel Diminta Pilih Calon DK OJK Bebas dari Potensi Konflik Kepentingan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027 diminta tidak memberi ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi, terdapat kandidat yang berasal dari pihak swasta terafiliasi konglomerasi.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Pansel harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.

Baca juga: Calon DK OJK Harus Bebas dari Kepentingan Konglomerasi

"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, pimpinan OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum.

"Komisioner OJK harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji. Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Daftar Lengkap 33 Calon Dewan Komisioner OJK yang Lolos Seleksi Tahap II

Berita Rekomendasi

Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektifitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.

"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu. Sehingga, mampu menahkodai OJK secara maksimal," tutur Puteri.

Puteri menyebut, perlu diperhatikan ada ketentuan dalam Undang-Undang OJK Pasal 22, yang mengatur hal-hal terlarang bagi anggota dewan komisioner, di mana jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.

"Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," ujarnya.

Diketahui, Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 - 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas