Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal

PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal
Humas Unej/ surya.co.id
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Investasi Ilegal 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 M yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas