Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perencana Keuangan: Masyarakat Tertarik Aplikasi Trading Ilegal karena Promosi Masif Afiliator

Afiliator bebas ngomong apa saja, termasuk memberikan janji palsu ke calon investor.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perencana Keuangan: Masyarakat Tertarik Aplikasi Trading Ilegal karena Promosi Masif Afiliator
Kompas.com/dok.OCTA
Ilustrasi trading forex 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perencana keuangan Ahmad Gozali berpendapat masyarakat yang kurang literasi keuangan umumnya lebih tertarik menggunakan aplikasi trading ilegal untuk tujuan investasi karena masifnya promosi yang dilakukan oleh afiliator platform trading ilegal ketimbang menggunakan platform trading yang legal.

"Mereka (afiliator) bebas ngomong apa saja, termasuk memberikan janji palsu (ke calon investor). Regulator memang perlu membuat kampanye yang lebih diterima masyarakat, memperkuat literasi dan edukasi, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran aplikasi ilegal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022). 

Dia mengatakan, perkembangan aplikasi trading di era digital kini memang semakin beragam, mulai dari kripto hingga valas. 

Menurut dia, aplikasi trading seharusnya menguntungkan masyarakat, karena bisa mendapat akses yang mudah untuk berinvestasi.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan

"Namun dengan adanya penipuan dan aplikasi ilegal, hal ini dikhawatirkan membuat masyarakat jadi takut atau mengurangi minat berinvestasi," ujarnya 

Dia menilai platform investasi yang resmi tidak bisa semasif afiliator dalam menjanjikan keuntungan. 

BERITA TERKAIT

"Justru yang resmi-resmi itu tidak bisa jor-joran karena dibatasi regulasi. Tidak boleh iklan sembarangan, tidak boleh menjanjikan hasil pasti, dan lainnya," kata dia.

Tersangka Baru Bertambah

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bertambah lagi. Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.

Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tempat Kursus Trading di Medan, Member Aktif Ada Ribuan, Bagaimana Nasibnya Kini?

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Mengenal Quotex, Platform Broker Trading Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK Indonesia

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Cara Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.

Koleksi mobil mewah Doni Salmanan antara lain:

Lamborghini Gallardo 2013 50th Anniversary
Lamborghini Huracan Lp104
Porsche 911 GT3 RS
BMW M4 Series
BMW 840i coupe M Tech

Dilansir dari Kompas.com. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Reinhard mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia seperti dikutip Kontan.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Itulah informasi tentang Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas