Direksi Bank Banten Uji Coba Pembayaran Transaksi Non Tunai di Samsat Serpong
PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten/BEKS) memberikan layanan pembayaran non tunai di teller Samsat UPT Induk Serpong
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten/BEKS) memberikan layanan pembayaran non tunai di teller Samsat UPT Induk Serpong.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin turut melakukan ujicoba transaksi non tunai yang tujuannya membantu Pemprov Banten menigkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Upaya kami untuk menjadikan Bank Banten sebagai Bank yang memiliki layanan digital sudah terus kami lakukan. Hari ini transaksi menggunakan EDC sudah bisa kita laksanakan, ini wujud nyata kami untuk memberikan layanan terbaik bagi customer,” tutur Agus dikutip Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Bank Jatim Genjot Program Cetak UKM Siap Ekspor
Agus berharap setelah UPT Samsat Induk serpong, dapat diimplementasikan juga ke UPT Samsat lain se-Banten sehingga memberi kemudahan bagi masyarakat Banten.
Kepala UPTD PPD Serpong Astri Retnadiarti mengtakan fasilitas pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan ketertarikan wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
"Kita terima kasih sekali kepada Bank Banten yang telah memfasilitasi kami karena sesuai himbauan pemerintah untuk melakukan pembayaran non tunai. Semoga inovasi lainnya lebih memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor."
Sementara itu Kanit Samsat BSD, AKP Afrizal berharap layanan EDC bisa kian memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
“Kami mendukung program ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Jadi masyarakat yang bertransaksi bisa terlayani dengan baik dan cepat,” tukasnya.
Baca juga: Bagikan Dividen Rp16,82 Triliun atau Setara 60 Persen dari Laba, Bos Bank Mandiri Ungkap Alasannya
Berbagai pembayaran pajak kini dikelola oleh Bank Banten.
Sektor pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Banten meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukiman, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.