Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Klik eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kriteria Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Dokumen yang Disiapkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;