Jaga Ketersediaan, Pemerintah Wajibkan Distributor Pasok ke Pabrik Minyak Goreng Curah
Pemerintah mewajibkan distributor kelapa sawit untuk memasok ke pabrik minyak goreng curah, sebagai upaya menjaga ketersediaan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan distributor kelapa sawit untuk memasok ke pabrik minyak goreng curah, sebagai upaya menjaga ketersediaan komoditas tersebut di pasar seluruh Indonesia.
Kewajiban tersebut, nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang ditargetkan rampung keluar hari ini.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI Dukung Subsidi Minyak Goreng Curah HET Rp 14 Ribu per Liter
"Distributor sawit wajib suplai ke industri ke pabrik curah. Dimana nantinya pabrik menyuplai ke pasar supaya ketersediaan minyak curah tetap ada," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, minyak goreng curah sudah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Selisihnya harga dari distributor reimburse ke BPDPKS, subsidinya ada situ dan dalam dua minggu sekali dihitung sekaligus evaluasi," ucapnya.
Adapun target pemerintah dalam menyalurkan minyak goreng curah ke pasar sebanyak 200 ribu ton per bulan.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Mafia Minyak Goreng Segera Ditangkap
Di sisi lain, Airlangga menyampaikan minyak goreng curah tidak akan dihilangkan karena konsumsinya saat ini mencapai 70 persen.
"Minyak goreng curah tidak bisa dihapus. Total konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 2,16 juta ton. Angka itu, sekitar 70 persen dari total konsumsi minyak goreng di dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada pasal 27 menetapkan, minyak goreng curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Namun, menjelang akhir 2021 pemerintah membatalkan Permendag yang melarang peredaran minyak goreng curah pada awal 2022 karena di masa pandemi Covid-19, UMKM dan masyarakat kecil masih membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.