Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, dalam aturan perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak
DJP
Menu e-billing SPT Tahunan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, dalam aturan perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, namun jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan 2022, Sebelum 31 Maret 2022

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT, karena penghasilan di bawah ketentuan (PTKP)" ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Dia menjelaskan, secara teknis dalam aturan pajak, penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan untuk menjadi wajib pajak non efektif.

Baca juga: Lapor SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Segera Akses djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022

"Bahasa gampangnya tidak aktif sementara. Selain itu, sanksi denda (Rp 100 ribu) juga akan lepas," kata Erwin.

Namun, jika nantinya memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan wajib aktif kembali lapor SPT tanpa ajukan permohonan.

Berita Rekomendasi

"Sebab, di kita prinsipnya self assessment. Kalau di dalam Undang-undang, bahwa setiap wajib pajak lapor SPT dengan benar dan jelas, dan bukti dia wajib pajak dari adanya NPWP," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas