Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPN Naik 1 Persen, Dampaknya Bikin Harga Barang Meroket 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PPN Naik 1 Persen, Dampaknya Bikin Harga Barang Meroket 
net
ILustrasi pajak - PPN Naik 1 Persen, Dampaknya Bikin Harga Barang Meroket  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 11 persen mulai April 2022, bukan hanya secara langsung bisa meningkatkan harga barang yang dikonsumsi masyarakat. 

Namun, dampaknya juga secara psikologis yakni bisa meningkatkan harga jauh lebih tinggi daripada 1 persen kenaikan tarif PPN

"Jadi, kalau tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, bisa jadi secara riil bikin kenaikan inflasi barangnya di atas angka 1 persen," ujarnya melalui pesan suara kepada Tribunnews.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 dan Akan Naik Lagi di 2025

Karena secara psikologis juga, produsen dinilainya sudah mengalami tekanan biaya produksi sejak akhir 2021, sehingga memanfaatkan situasi kenaikan PPN untuk menyesuaikan harga di level konsumen. 

"Dengan demikian, mereka bisa mempertahankan margin keuntungannya. Apalagi berkaitan dengan momentum Ramadan, di mana permintaan biasanya naik tinggi," kata Bhima. 

Dia menambahkan, soal PPN ini berarti kenaikan berdampak ke seluruh barang, kecuali yang yakni beras atau beberapa kebutuhan pokok lainnya. 

Berita Rekomendasi

"Namun yang lainnya, misalkan kendaraan bermotor, restoran, bahkan iklan di sosial media dan gadget itu semua PPN-nya naik dari 10 persen menjadi 11 persen," pungkasnya.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (IST)

PPN Naik Mulai 1 April 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022. Adapun, perubahan tarif PPN adalah dari 10% menjadi 11%. 

Meski tinggal menghitung hari, rupanya hingga kini aturan turunan PPN ini masih belum juga keluar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan. 

“Masih dalam proses. Kita tunggu, ya. Kalau sudah ada (aturan turunannya) kami info,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3). 

Kenaikan tarif PPN ini sebenarnya menjadi sorotan berbagai banyak pihak, termasuk para ekonom dan pelaku usaha. Kekhawatirannya, ini akan menjadi beban bagi masyarakat dan menekan daya beli masyarakat.

Baca juga: Analis: PPN Naik Jadi 11 Persen Menggerus Nilai Rupiah dan Daya Beli

Belum lagi, akan ada ancaman peningkatan inflasi karena peningkatan harga-harga barang tersebut. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas