Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu. 

Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.

Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.

Namun, hingga kini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.

Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.

Berita Rekomendasi

WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.

Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP

2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas