Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan 2021 Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.

WP yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Untuk mendapatkan EFIN, WP dapat mengajukannya secara offline maupun online.

Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 5 Dokumen Ini

Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan

Inilah cara mengisi SPT 

Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan 

di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 

31 Maret 2022.
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)
BERITA REKOMENDASI

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.

Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.


Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas