Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022. Bagi yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100 ribu. 

5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?

Cara Mengisi E-Filing

Cara Mengisi E-

Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing"

5. Pilih Buat SPT

Berita Rekomendasi

6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022

Cara Upload E-SPT

1. Isi dan buat file .CSV dari e-SPT 1770 Anda.

2. Buat SPT dan ikuti panduan yang ada, lalu pilih "Upload SPT"

3. Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload dengan “+Browse file…csv”

4. Jika memiliki lampiran tambahan (seperti laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha), Anda dapat melampirkan dalam SATU file bentuk .PDF dengan klik “Browse file…pdf”.

Nama file .PDF harus sama dengan nama file .CSV yang di- upload.

5. Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik "Start Upload"

6. Jika e-SPT Anda berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses Upload Selesai"

7. Klik “OK” untuk melanjutkan

8. Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya

Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”

9. Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan kirim

Klik “Kirim SPT”, jika sudah isi kode verifikasi

10. Setelah berhasil kirim SPT, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas