Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id. Berikut ini cara aktivasi EFIN dan membuat akun DJP. Segera lapor sebelum 31 Maret 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
*) Catatan: Untuk pelayanan lewat WhatsApp, kontak dapat melihat pada masing-masing laman website KPP, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan, atau Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat mendaftar NPWP.
Baca juga: Stafsus Menkeu Sebut Jasa Pawang Hujan juga Dikenai Pajak dan Wajib Laporkan SPT
Cara Mendaftar Akun DJP Online
Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline
2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
4. Klik link aktivasi tersebut.