Kemenperin Pantau Ketat Industri Minyak Goreng untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat dan UMKM
Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memantau pemenuhan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari para industri Minyak Goreng Sawit (MGS).
Fokus pemenuhan kebutuhan MGS dalam negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Sepekan Tangani Polemik Minyak Goreng Curah, Kinerja Kemenperin Dianggap Lebih Buruk dari Kemendag
Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah," tutur Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Selasa (30/3/2022).
Baca juga: Permintaan Minyak Goreng dan Sirup di E-Commerce Meningkat Jelang Ramadan
Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.
Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi – distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat dan UMKM.
"Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS," terang Putu.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perindustrian, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.
Baca juga: Stok Sempat Minim Pemerintah Akhirnya Salurkan 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Secara Bertahap
Bahkan, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi MGS sekitar 14.000 ton per-hari.
"Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ungkap Putu.
Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.
Seluruh data transaksi penjualan atau penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.
Baca juga: Pengamat Ungkap Dua Makna Terkait Demo Masak Tanpa Minyak Goreng yang Digelar PDIP
"Jadi, nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan atau dijual," imbuhnya.
Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH.
"Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor – pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha," ucap Putu.