MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU, Diduga Penyebab Minyak Goreng Mahal
MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut sebagai penyebab minyak goreng langka dan harganya mahal.
Editor: Muhammad Zulfikar
* Bahwa menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:
1) minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
2) minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
3) minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
4) Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:
* Bahwa Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
* Bahwa dengan demikan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.
* Bahwa namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
3. Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ;