Mengenal PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kepanjangan dan definisi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dikutip dari kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN termasuk jenis pajak yang disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak Oleh Pemerintah
Baca juga: Aset Kripto Mulai Dikenakan Pajak Mei Depan, Berikut Aturan dan Reaksi Pemain
Objek PPN
Berikut ini beberapa objek PPN yang dikutip dari pajak.go.id:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor BKP;
- penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
- ekspor JKP oleh PKP.