Mengenal PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Barang Tidak Kena PPN
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Tarif PPN Tahun 2022
Dikutip dari klikpajak.id, seperti diketahui tarif PPN umum sebelumnya adalah 10%.
Namun, per tanggal 1 April 2022 tarif PPN menjadi 11%.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.
Selain kenaikan tarif PPN, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.
Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan PPN.
Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
(Tribunnews.com/Nadya)