Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengenal PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mengenal PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022
Pixabay/stevepb
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kepanjangan dan definisi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikutip dari kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN termasuk jenis pajak yang disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak Oleh Pemerintah

Baca juga: Aset Kripto Mulai Dikenakan Pajak Mei Depan, Berikut Aturan dan Reaksi Pemain

Objek PPN

Berikut ini beberapa objek PPN yang dikutip dari pajak.go.id:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Berita Rekomendasi

- impor BKP;

- penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);

- ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan

- ekspor JKP oleh PKP.

Selain itu, PPN secara khusus dikenakan atas:

Secara khusus PPN juga dikenakan atas:

- kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

- penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.

Barang Kena Pajak

- penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

- pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

- penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

- pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

- penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

- penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

- penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Barang Tidak Kena PPN

- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

- uang, emas batangan, dan surat berharga.

Tarif PPN Tahun 2022

Dikutip dari klikpajak.id, seperti diketahui tarif PPN umum sebelumnya adalah 10%.

Namun, per tanggal 1 April 2022 tarif PPN menjadi 11%.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.

Selain kenaikan tarif PPN, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.

Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan PPN.

Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas