Ciri-ciri Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai Menurut Satgas OJK
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2022 mencapai Rp 117,5 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2022 mencapai Rp 117,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ira Koesno saat membacakan materi Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di acara bertema Mau Takir Instan? Hati- hati kena pencucian uang, Sabtu (23/4/2022).
Ira memaparkan, terdapat beberapa ciri investasi ilegal, di mana yang pertama yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
"Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member getmember," ucap Ira.
Baca juga: 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Kabur ke Luar Negeri, Bareskrim Ajukan Red Notice
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau agama maupun publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, pihak mereka mengklaim kepada masyarakat tanpa risiko atau freerisk.
Baca juga: Tips Investasi di Kripto Agar Tidak Boros Kelola Uang THR
Kelima yaitu, legalitasnya tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, punya izin kelembagaan (PT, koperasi, CV dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha.
"Lalu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," katanya.