Menteri Teten Dorong Kementerian/Lembaga dan Pemda Beli Produk Dalam Negeri
Teten Masduki mendorong setiap K/L hingga pemerintah daerah membeli produk dalam negeri (PDN) minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong setiap kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah membeli produk dalam negeri (PDN) minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan.
Upaya ini diproyeksikan akan menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 - 1,8 persen.
“Saat ini rencana umum pengadaan PDN mencapai Rp 483,2 triliun, realisasi mencapai Rp 96,2 triliun,” kata Teten dalam Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap kedua di JCC, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Menkop Teten Sebut Konsumsi Busana Muslim di Indonesia Fantastis, Nilainya Tembus Rp 286,9 Triliun
Teten mengatakan lewat ajang temu bisnis membuktikan komitmen pemerintah kepada pelaku koperasi dan UMKM yang kuat.
Menurutnya, pengadaan produk dalam negeri didukung dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk produk lokal.
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi juga telah diterbitkan Inpres Nomor 2 tahun 2022.
Baca juga: Menteri Teten: Produk Lokal Berbasis Teknologi Sanggup Suplai Kebutuhan Barang Jasa Pemerintah
Menteri Teten berharap, seluruh K/L juga mendorong ekosistem penyedia masuk katalog sektoral.
“Dan pemerintah daerah mendorong penyedia yaitu UMKM dan koperasi masuk ke katalog lokal minimum 1.000 UKM dan koperasi yang produknya relevan dengan kebutuhan daerah,” ucap Menteri Teten.
Diharapkan juga K/L melakukan pembinaan terhadap ekosistem penyedia dengan menerapkan good governance dan menyusun roadmap substitusi impornya.
Contohnya pada Kementerian PUPR yang juga menerapkan konsep temu bisnis untuk proyek-proyek besar, yaitu kontrak komitmen pemenang tender dalam menggunakan produk dalam negeri terutama pelaku koperasi dan UMKM dengan pelaksanaan yang transparan.
MenKopUKM mengatakan, kepercayaan pemerintah dan BUMN terhadap produk dalam negeri akan mendorong kepercayaan dunia usaha (swasta) yang potensi permintaannya jauh lebih tinggi, sehingga permintaan dari swasta kepada produsen yang ikut dalam pameran tematik akan meningkat.
“Target selanjutnya adalah onboarding produk UMKM dalam e-katalog, maka kami mengajak peran aktif seluruh asosiasi UMKM serta marketplace untuk melakukan pendampingan kepada para UMKM,” kata MenKopUKM.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan BUMN agar seluruh K/L, Pemda, dan BUMN menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian barang dalam negeri.
Lebih lanjut percepatan pengadaan barang dan jasa tersebut ditargetkan dapat terealisasi lebih dari Rp400 triliun pada Mei 2022.
Presiden juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir tahun 2022.
Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan koperasi sebesar Rp 424,88 triliun atau 40 persen dari potensi pembelian.