Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei

Selama arus mudik Lebaran, operasional truk angkutan barang akan dibatasi mulai 28 April-1 Mei 2022 dan kembali dibatasi saat arus balik 6-9 Mei 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Beberapa truk angkutan barang melintas di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200, setelah Gerbang Tol Kapuk, Selasa (22/8/2017). 

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;

19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;

20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);

21. Ruas Jalan Jogja - Wates;

Berita Rekomendasi

22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;

23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;

24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);

25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;

26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;

27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;

28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;

29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Meski begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, polisi dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," pungkas Dirjen Budi.

Budi mengimbau, agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.

Laporan Reporter: Yudho Winarto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas