Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Kerja saat Libur Nasional Dapat Uang Lembur, Ini Sanksinya Jika Pengusaha Tak Membayar Upah

Pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Masuk Kerja saat Libur Nasional Dapat Uang Lembur, Ini Sanksinya Jika Pengusaha Tak Membayar Upah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi upah lembur. Pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi upah lembur. Ini sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja. 

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

BERITA REKOMENDASI

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas