Jokowi Buka Keran Ekspor CPO, Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai Senin (23/5/2022).
Editor: Muhammad Zulfikar
"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," kata Jokowi.
Baca juga: PDIP soal Keputusan Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Sawit: Memang Sudah Saatnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berterima kasih kepada petani sawit atas pengertian terhadap kebijakan larangan ekspor CPO. “Pada kesempatan ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” katanya.
Sebelumnya Jokowi memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Keputusan itu dibuat setelah harga minyak goreng melonjak beberapa bulan belakangan ini.
Jokowi melarang ekspor minyak goreng dengan tujuan mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama lebih dari setengah tahun belakangan.
Namun kebijakan itu dikeluhkan pelaku industri dan para petani sawit. Para petani mengklaim rugi Rp 11 triliun lebih akibat kebijakan itu.
Baca juga: Jokowi: Harga Minyak Goreng Curah akan Turun dalam Beberapa Minggu ke Depan
Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengatakan kerugian terjadi karena hasil panen petani tak terserap industri.
Pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengatasi lonjakan dan kelangkaan minyak goreng tersebut. Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter. Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga. Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Pemerintah juga meringkus sejumlah orang yang terlibat dalam permainan bisnis minyak goreng. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel. Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter. (tribun network/fik/dod)