Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BSU Rp 1 Juta Cair Bulan Depan? Ini Kata Kemnaker dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Inilah perkembangan terbaru tentang bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Akan cair bulan depan?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BSU Rp 1 Juta Cair Bulan Depan? Ini Kata Kemnaker dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Inilah perkembangan terbaru tentang bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Akan cair bulan depan? 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta menjadi satu bantuan paling ditunggu oleh masyarakat.

Terutama bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pasalnya, pemerintah sempat menjanjikan, BSU akan cair pada April 2022 atau setidaknya sebelum Lebaran.

Namun, sampai bulan ini, BSU belum juga cair bahkan saat bulan Mei hampir habis.

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2022, Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Baca juga: Kapan BSU Tahun 2022 Cair? Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Masyarakat pun lantas mempertanyakan, sebenarnya kapan BSU Rp 1 juta cair dan disalurkan pada para pekerja?

Juga, apakah BSU akan cair pada bulan depan?

Perlu diketahui, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan.

Berita Rekomendasi

Bahkan pembahasan regulasi subsidi upah masih agak lama.

Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Oleh karenanya, Dita tak mengetahui secara pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan, regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.


"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.

Hal senada juga pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).

Ida Fauziyah menyebut, Kemenaker tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan BSU.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, akun Instagram Kemenaker juga menulis, pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis dan pelaksanaan BSU 2022.

Termasuk mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan bank negara (Himbara) selaku bank penyalur," tulis akun @kemnaker.

Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU 2022 dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel serta dengan tata kelola yang baik.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya," lanjut @kemnaker.

Akun @kemnaker juga mengimbau agar masyarakat terlebih calon penerima mengikuti media sosial resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan soal BSU 2022.

Pernyataan serupa terkait kepastian penyaluran BSU Rp 1 juta turut disampaikan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan .

BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU karena masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Perihal informasi rencana pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Adapun kriteria pekerja yang akan menerima BSU pada tahun ini adalah:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU 2022

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk bisa mengecek status penerima BSU atau tidak.

Pertama, melalui laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Cara kedua, bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan
Keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sayangnya saat Tribunnews.com mengakses situs ini, tertulis keterangan, situs sedang dalam peningkatan kapasitas.

Hal ini sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas