Pengamat: Ketika Gagal Dapat Pendanaan, Buat Startup Lakukan PHK
Tidak adanya pendanaan kembali dari investor, dinilai membuat perusahaan rintisan atau startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya pendanaan kembali dari investor, dinilai membuat perusahaan rintisan atau startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya.
Pengamat ekonomi digital dari Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, startup di Indonesia masih membutuhkan pendanaan dari investor agar bisa beroperasi.
"Makanya ketika gagal mendapatkan pendanaan, biasanya mereka akan kelimpungan hingga tidak bisa beroperasi secara normal, makanya mereka biasanya melakukan layoff (PHK) kepada karyawannya untuk menghemat budget," papar Huda saat dihubungi, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Hub.Id Summit 2022 Tingkatkan Peluang Startup Lokal dapat Investor Skala Global
Huda melihat, model utama perusahaan rintisan yang masih bakar uang atau belum dapat keuntungan, menggantungkan pendanaan dari pemodal ventura atau sumber lainnya.
"Sekarang harus mulai memikirkan untuk keluar dari jebakan bakar duit. Kemudian juga harus pintar mencari VC (pemodal ventura) yang dipercaya oleh beberapa perusahaan besar. Sehingga VC lainnya tertarik untuk memberika pendanaan lanjutan," ujarnya.
"Saya kuatir kalau semakin sedikit pendanaan, kemudian startup semakin banyak dan eskponensial, bisa terjadi bubble. Ditambah lagi nampaknya the Fed juga melakukan kebijakan pengetatan uang, yang paling tidak berpengaruh negatif ke beberapa perusahaan startup digital di hampir seluruh dunia," sambung Huda.
Baca juga: LinkAja dan Zenius PHK Ratusan Karyawan, Simak Alasannya
Diketahui, perusahaan rintisan yang melakukan PHK yaitu e-commerce JD.ID, startup bidang pendidikan Zenius, startup bidang furniture Fabelio, startup bidang pertanian Tanihub, dan layanan transaksi keuangan miliki BUMN LinkAja.