Apa Itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan Harga yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Apa itu BBM Subsidi? Kuota BBM Subsidi dan harganya ditetapkan oleh pemerintah. Konsumen BBM Subsidi diatur berdasarkan peraturan Kementerian ESDM.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu BBM Subsidi? Simak penjelasannya berikut ini.
BBM Bersubsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN.
Jumlah BBM ini terbatas sesuai dengan kuota dan harganya ditetapkan oleh Pemerintah.
BBM Bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.
Adapun jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Baca juga: Solusi jika Tak Ada Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite, Daftar di subsiditepat.mypertamina.id
Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi
Masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM Bersubsidi Biosolar dan Pertalite diatur dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut ini daftarnya:
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Rincian 4 Wilayah di Jawa Barat Sasaran Uji Coba Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
- Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
5. Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Lewat subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Solar dan Pertalite
Konsumen Pengguna Pertalite
Adapun peraturan bagi konsumen pengguna Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Sebelumnya, Pemerintah telah meresmikan Pertalite sebagai pengganti Premium.
Jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite resmi menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium mulai 10 Maret 2022.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Kuota JBKP bensin RON 90 atau jenis Pertalite pada tahun 2022 ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai dengan bulan Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari secara year to date.
Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp7.650, sudah termasuk PPN dan PBBKB.
Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina