Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dan merasa keberatan, Anda dapat menurunkan daya listrik melalui Kantor PLN terdekat.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!
dokumen PLN
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Berikut ini cara menurunkan daya listrik rumah setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022. 

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya."

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas