Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!
Setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dan merasa keberatan, Anda dapat menurunkan daya listrik melalui Kantor PLN terdekat.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Namun perlu diketahui, penurunan daya listrik dapat dilakukan jika pelanggan telah menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya.
Gregorius mengatakan, pelanggan dapat menurunkan daya listrik ke tarif rumah tangga 450-900 VA.
"Verifikasi ini ditujukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ungkap Gregorius.
Nantinya, penurunan daya ini kemungkinan akan dikenai biaya sesuai kebutuhan material dan jasa.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan yang Resmi Naik Bulan Juli 2022
Tidak Pernah Ada Kenaikan Tarif Listrik
Perlu diketahui, sejak tahun 2017, Pemerintah tidak pernah menaikkan daya tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik."
"Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar."
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ungkap Darmawan, dikutip dari laman resmi PLN.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile, Ini Tarif Listrik Terbaru per 1 Juli 2022
Seperti yang telah diketahui, kenaikan tarif listrik ini menyasar rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan pelanggan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.