Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantan Dirut Krakatau Steel Jadi Tersangka, Menteri BUMN Harap Tak Ganggu Aktivitas Perusahaan

Menteri BUMN Erick Thohir berharap semua proses dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas bisnis dan operasional perseroan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Dirut Krakatau Steel Jadi Tersangka, Menteri BUMN Harap Tak Ganggu Aktivitas Perusahaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Salah satunya Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 berinisial FB. 

Salah seorang tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Adapun identitas empat tersangka lainnya adalah:

Baca juga: Posisi Kasus yang Menyeret 5 Eks Petinggi di Krakatau Steel, Negara Rugi Rp 6,9 Triliun

ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019.

Dan, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Menteri BUMN Minta Kasus Blast Furnace Krakatau Steel Diusut Sampai Tuntas

Berita Rekomendasi

Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung langsung menahan kelima tersangka tersebut.

FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022:

ASS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022

MR di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kemudian, BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

HW alias RH di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel, Tiga Diantaranya Mantan Direktur

Ketut menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Fazwar Bujang dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas