Pemerintah Terbitkan Hasil Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak September 2013, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT)--Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan--dengan Uni Eropa.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto menjelaskan, hal itu sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar dan peningkatan perdagangan kayu legal.
Disebutkan, Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.
Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK/Sistem Verifikasi Legalitas kayu, sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Baca juga: Kerjasama Indonesia-Norwegia Soal Perubahan Iklim, KLHK: Folu Net Sink 2030 Dilirik Dunia
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Dia menjelaskan kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan.
Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus pada acara peluncuran hasil kajian tersebut di Hotel Intercontinental Berlin, Jumat (23/9/2022).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa.
Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman) dan dari Pemerintah Inggris.
Baca juga: KLHK dan DRRC UI Publikasikan Hasil Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 di 4 Provinsi
"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.
Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.
"Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Usai peluncuran hasil kajian mengenai Implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika dan China ini, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan guna membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.