Proyek SUTET 500 kV Bekasi-Muara Tawar Dorong Pertumbuhan Industri dan Bisnis di Jabodetabek
PLN UPP JBB 3 mempercepat pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Bekasi - Muara Tawar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PLN melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (PLN UPP JBB 3) mempercepat pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Bekasi - Muara Tawar.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Manager PLN UPP JBB 3 Benaya Sutami Winowoda mengatakan nota kesepahaman ini ldalam rangka pendampingan pelaksanaan pengadaan tanah dan ROW untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTET 500 kV Bekasi - Muara Tawar.
Baca juga: DPR Apresiasi PLN Batalkan Program Konversi Kompor LPG 3 Kilogram ke Listrik
Menurutnya, SUTET 500 kV Bekasi - Muara Tawar dapat mendukung pertumbuhan industri dan bisnis di Jabodetabek.
“Kami mewakili PLN perlu mendukung industri bisnis ini melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, salah satunya adalah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV Bekasi – Muara Tawar untuk menjaga keandalan kelistrikan di wilayah Jabodetabek, khususnya di Kota Bekasi,” ungkap Benaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Ini Alasannya
Benaya menambahkan MoU antara PLN UPP JBB 3 dan Kejari Kota Bekasi ini dihelat sebagai bentuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mekanisme pengadaan tanah dan kompensasi Right of Way (ROW) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kota Bekasi.
Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan akan meningkatkan percepatan proses pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan mendampingi PLN dalam setiap tahapan pelaksanaan proses pengadaan tanah dan kompensasi ROW.
“Perjanjian kerjasama MoU ini berlaku hingga 29 September 2024. Adanya pendampingan ini dapat meminimalisir risiko kesalahan ataupun permasalahan sosial dan hukum dari proses pengadaan tanah dan ROW pada pembangunan SUTET 500 kV Bekasi – Muara Tawar ini,” tutup Benaya.