Pengusaha AMDK Beberkan Alasan Penggunaan Galon Polikarbonat Aman Untuk Konsumen
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang yang terbuat dari bahan Polikarbonat
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Pengusaha Pertanyakan BPOM Terkait Wacana Melabeli AMDK
Beberapa bulan yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat melabeli Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Langkah itu sebagai upaya BPOM untuk mewaspadai bahaya Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.
Menanggapi wacana tersebut, Rachmat langsung menyatakan sejumlah argumentasinya.
Berdasarkan kajian keamanan BPA pada kemasan Polikarbonat oleh European Food Safety Authority (EFSA), menyebutkan paparan BPA saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan.
Kajian paparan BPA ini terhadap populasi tertentu (bayi, remaja 10-18 tahun, wanita usia produktif 18-45 tahun).
Tak hanya itu, peraturan BPOM sendiri terkait migrasi kemasan dan label kemasan juga berbunyi dengan jelas.
Pertama, peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 menyebutkan maksimal migrasi BPA adalah 0,6 bpj (bagian per juta) dari kemasan.
Peraturan BPOM tersebut mengatur semua jenis kemasan yang jumlahnya ratusan jenis, karena mengandung ratusan jenis bahan kimia yang berpotensi bahaya.
"Kewajiban pelabelan berpotensi mengandung BPA khusus pada AMDK galon guna ulang Polikarbonat sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat. Padahal BPOM sudah mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2019," pungkasnya.