Kemenaker Dapat Kabar Industri Tekstil Akan Lakukan PHK, Buruh: Bohong, Hanya Akal-akalan Pengusaha
Kemenaker berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, dinas-dinas ketenagakerjaan, serta mitra terkait untuk pantau perkembangan isu PHK.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Kemenaker Dapat Kabar Industri Tekstil Akan Lakukan PHK, Buruh: Bohong, Hanya Akal-akalan Pengusaha](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-partai-buruh-said-iqbal-netizen-nih3.jpg)
"Saya mengatakan terhadap isu 45 ribu telah terjadi PHK di tekstil tidak benar. Dan isu tentang isu PHK di otomotif bohong," kata Said Iqbal pada konferensi pers secara virtual pada Rabu (2/11/2022).
Presiden Partai Buruh itu mengatakan sudah 3 tahun buruh tidak naik upah karena krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Alasan lainnya agar para pengusaha mempunyai peluang mengganti karyawan mereka dengan karyawan outsourcing ketimbang mengangkat karyawan tetap.
Sebab dalam omnibus law, yang ditolak buruh, menurut Said Iqbal memperbolehkan pengusaha 100 persen merekrut tenaga outsourcing.
"Sekarang mereka (buruh) yang usianya diatas 40 tahun ditawarkan paket (pensiun dini), dengan alasan resesi. Nanti sebulan kemudian itu direkrut karyawan outsourcing, gaji dibawah upah minimum, tidak ada tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan ala kadarnya. Motifnya jahat sekali," kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga meminta kepada pemerintah untuk berhenti melakukan provokasi dengan menyebut Indonesia akan mengalami resesi.
Ia juga meminta pemerintah menolak semua opsi PHK yang dilakukan para pengusaha.
Oleh sebab itu, buruh berencana untuk melakukan aksi protes di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta pada 4 November.
Said Iqbal membeberkan aksi dilakukan untuk menuntut kenaikan UMP/UMK 2023 sebesar 13%, menolak PHK dengan dalih resesi global, menolak Omnibus Law; dan menolak kebijakan Direksi PLN yang merugikan pekerja alih daya PLN.
"Aksi di Kantor Kemnaker melibatkan puluhan ribu buruh dari Jabodetabek pada tanggal 4 November," kata Said Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.