Kemendag Bakal Tindak Tegas Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Aset Kripto
Entitas yang melakukan penghimpunan dana ilegal tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut orang baru
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan bertindak tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Kemendag, Didid Noordiatmoko mengatakan, tindakan tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti," ujar Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Dikatakan Didid, berdasarkan penemuan itu, Bappebti melakukan indentifikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut orang baru," kata dia.
Menurut Didid, entitas itu memberikan janji keuntungan secara konsisten tanpa kerugian dari trading yang dilakukan.
Kata dia, jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.
Baca juga: Klarifikasi Atta Halilintar Usai Disebut Terlibat Investasi Bodong Net89
Hal itu disebut sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.
"Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat,." ujarnya.
"Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan," jelas Didid.
Baca juga: Korban Robot Trading Net89 Minta Bantuan Jokowi, Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp117,4 Triliun
Sedangkan, menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengatakan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto.
Namun, melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.
"Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih," tuturnya.
Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Bakal Demo di Mabes Polri Protes Bebasnya Henry Surya Cs