Kemendag Bakal Tindak Tegas Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Aset Kripto
Entitas yang melakukan penghimpunan dana ilegal tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut orang baru
Editor: Choirul Arifin
Lebih jauh, Aldison menyampaikan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.
Kata dia, masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.
"Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi," kata dia.
Baca juga: Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi
Aldison menegaskan, masyarakat sedianya lebih waspada dengan memastikan legalitas perusahaan dan jangan mudah terpengaruh atas keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat.
Selain itu, lanjut Aldison, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).
"Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut," tegasnya.