Satgas Waspada Investasi Hentikan Sembilan Perusahaan Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya
Temuan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau ilegal pada Oktober 2022.
Sembilan entitas tersebut yaitu, lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin.
Kemudian, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Baca juga: Buntut Lelang Bandana Senilai Rp 2,2 M, Atta Halilintar Dituding Terlibat Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, temuan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.
Untuk itu, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal.
"Serta melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam yang dikutip dari Kontan, Jumat (11/11/2022).
Tongam menegaskan, SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik dari entitas penawaran investasi ilegal.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” tandasnya dia.
Berikut ini adalah daftar perusahaan investasi ilegal ditutup oleh SWI Investasi OJK pada Oktober 2022:
1. PT Zoelfie Investasi Consultant, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.
2. Onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia), penawaran investasi tanpa izin.
3. Galaxy Mine Digital Advertising Money, game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20 persen-40%.
4. Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture), money game dengan modus perdagangan aset kripto.
5. https://sales-finance.com/JceICh, money game dengan iming-iming keuntungan 8%-30% per hari.
6. https://wue.cc/, money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.
7. https://SharePay.work, money Game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang, marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
9. http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay), penyelenggara dompet digital tanpa izin.
(Yuliana Hema/Kontan)